UU ITE Diganti RUU Tipiti yang Lebih Keras?
VIVAnews – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar yang menyatakan pemerintah setuju untuk merevisi Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pencabutan pasal 27 UU ITE merupakan langkah penting untuk menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Namun, AJI Indonesia menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (RUU Tipiti) yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. AJI melihat RUU Tipiti jauh lebih represif dan lebih karet dibanding dengan UU ITE.
“Jangan sampai, UU ITE “dilepas”, tapi diam-diam muncul RUU Tipiti yang jauh lebih buruk,” dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Rabu 23 Desember 2009. “RUU Tipiti mengkriminalisasikan berlebihan terhadap pengguna internet.”
Selain itu, DPR dan pemerintah juga menetapkan Rancangan Undang-Undang Konvergensi Media sebagai prioritas Prolegnas 2010. RUU Konvergensi Media ini menggabungkan Undang-undang ITE, Undang-Undang Penyiaran dan Undang-undang Telekomunikasi.
Hal ini bisa menimbulkan tumpang-tindih peraturan di bidang media internet. Untuk menghindari tumpang-tindih peraturan tersebut, harus dibuat desain peraturan yang komprehensif di bidang media internet. “Jangan sampai UU ITE direvisi, tapi pada saat yang bersamaan juga dibahas RUU Konvergensi Media dan RUU Tipiti,” kata Nezar Patria, Ketua AJI.
Sebaiknya, dibuat desain kebijakan di bidang media secara menyeluruh, sebelum mengubah peraturan dan membuat peraturan baru. Kebijakan media tersebut harus tetap berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Jangan sampai pengaturan internet menjadi sangat represif seperti UU ITE selama ini.
AJI Indonesia merancang masukan-masukan bagi revisi UU ITE dan RUU Konvergensi Media. Diharapkan, masukan AJI bisa mendorong peraturan mengenai internet menjadi lebih demokratis dan tetap menghormati kebebasan pers dan berekspresi. ”Namun, terhadap RUU Tipiti, kami nilai RUU ini terlalu over-kriminalisasi, sebaiknya ditolak saja,” kata Margiyono, koordinator Divisi Advokasi AJI.
Untuk diketahui, UU ITE ini telah memakan korban seorang ibu dua anak Prita Mulyasari. Prita saat ini masih berjuang melepaskan diri dari jeratan pidana UU ITE di Pengadilan Negeri Tangerang. Pekan lalu, giliran artis Luna Maya yang diadukan ke polisi dengan UU ITE ini.
Unduh ruu-tipiti-final. Selamat membaca.
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically each day to your feed reader.


No comments yet.
Leave a comment
Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>